News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melintas di Pusat Kota Indramayu, Diberlakukan Ganjil-Genap

Melintas di Pusat Kota Indramayu, Diberlakukan Ganjil-Genap

 INDRAMAYU – Pengaturan lalu-lintas dengan system ganjil-genap akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Indramayu. Sebelum diberlakukan, diawali dengan masa uji coba pemberlakukan ganjil genap kendaraan, yang dilakukan selama tiga hari,  yakni mulai tanggal 28 hingga 30 Agustus 2021.

Dalam aturan ganjil genap ini, kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan tertentu harus disesuaikan dengan tanggal. Jika tanggal ganjil maka kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.

Begitu pun sebaliknya, jika tanggal genap, maka kendaraan yang berpelat nomor genap tidak akan dilarang untuk masuk kawasan tertentu.

Langkah ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat menyusul masih diterapkannya PPKM Level 3.

Pemberlakuan ganjil genap kendaraan diharapkan dapat menekan sebaran Covid 19 karena aktivitas dan mobilitas warga berkurang.

Adapun kawasan-kawasan yang diterapkan pemberlakuan ganjil genap di Indramayu kota yakni Jalan Jenderal Sudirman - Ahmad Yani - DI. Panjaitan.

"U ji coba pengaturan   ganjil genap ini, dmulai hari  Sabtu 28 Agustus 2021. Ada kawasan-kawasan yang kami uji cobakan. Semoga saja dengan uji coba ini, bisa berjalan baik, sehingga saat diperlakukan, masyarakat  yang berlalu-lintas di pusat kota, bisa mematuhinya," jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro, Jumat, (27/8/2021).  (Abdul Gani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.