News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadis dan Kabid DPKP Indramayu Ditangkap Kejaksaan, Karena Diduga Korupsi

Kadis dan Kabid DPKP Indramayu Ditangkap Kejaksaan, Karena Diduga Korupsi

 


INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu berinisial S, serta Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKPP) Kabupaten Indramayu berinisial BSM, Rabu 29 September 2021.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.


Usai ditetapkan sebagai tersangka S dan BSM turun mengenakan rompi jingga dikawal ketat petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke rumah penjara mulai tadi malam.


Dalam siaran pers dihadapan awak media , S dan BSM, ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Dugaan perampok uang rakyat itu ditahanan di Polrestabes Bandung.


Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni seorang kontraktor berinisial PPP dan makelar proyek berinsial N.


Proyek tersebut nilainya sebesar Rp15 miliar. Praktik kotor dan curang dalam proses pekerjaan proyek tersebut para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Kerugian uang negara mencapai Rp2 miliar.


“Mereka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021. Kasus ini kami akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya di limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, tutupnya. (Abdul Gani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.