Konstalasi Politik Memanas, Rapat Paripurna DPRD Indramayu Gaduh Adanya Pergantian Mendadak Ketua F-PDIP
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rochman SE Disinyalir Pro Kebijakan Bupati Nina Agustina
INDRAMAYU - Disela-sela rapat paripurna DPRD Indramayu yang dihadiri Bupati Nina Agustina Da'i Bahtiar, diwarnahi kegaduhan di internal Fraksi PDI Pejuangan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu, secara resmi memberhentikan Abdul Rohman, SE, MM sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu digantikan oleh Tarmudi Atmaja sebagai Ketua Fraksi PDIP periode 2019 - 2024.
Petikan surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu nomor 016/KPTS/DPC - 09/IX/2021 tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Senin,(20/9/2021).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, SP, MSi, mengatakan, pelaksanaan pergantian Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu dan Arahan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat serta berdasarkan analisa konstalasi politik daerah.
Menurutnya, reposisi struktur dan komposisi Fraksi PDIP periode 2019-2024 dilakukan, mengingat Fraksi merupakan perpanjangan tangan Partai di lembaga Legislatif agar cita-cita Perjuangan Partai menjadi kebijakan politik pemerintah dengan tujuan untuk memantapkan konsolidasi dan koordinasi antara Dewan Pimpinan Cabang Partai dengan Petugas Partai di lembaga Legislatif sesuai butir (a), maka perlu ditetapkan Struktur, Komposisi dan
Personalia Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2019-2024, Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan Tahun 2019-2024, Keputusan - Kongres V PDI Perjuangan tanggal 8 — 11 Agustus 2019 di Bali, Peraturan DPP Partai Nomor 07 Tahun 2019 serta Peraturan Partai Nomor 27 Tahun 2019.
"Hasil evaluasi dan peningkatan kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu, maka dengan ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu menetapkan saudara Tarmudi Atmaja sebagai Ketua Fraksi, Estim Enting sebagai Wakil Ketua dan Anggi Noviah sebagai Sekretaris Fraksi PDIP periode 2019 - 2024," tuturnya dalam petikan yang dibacakan Sekwan Iding Safrudin dihadapan Rapat Paripurna DPRD Indramayu.
Ditempat yang sama, diberhentikan secara tiba-tiba membuat Abdul Rohman bereaksi. Dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali rencana pergantian dirinya
dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan. "Saya baru tahu saat pembacaan surat keputusan, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan," ucap Abdul Rohman kepada awak media.
Ia mempertanyakan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu yang dinilainya janggal. Dirinya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi melanggar aturan Partai. "Supaya clear, saya akan berkirim surat ke DPP Perjuangan untuk menyampaikan masalah di internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu yang baru disahkan disaat sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Tarmudi Atmaja, mengaku siap mengemban amanat yang diperintahkan Partai untuk dirinya sebagai kepanjangan tangan dari Partai di parlemen.
"Selama itu perintah partai, Insyaallah siap. Karena saya kader partai," tuturnya dengan singkat saat dikonfirmasi.
Informasi yang diterima, pergantian mendadak ketua fraksi PDIP DPRD Indramayu itu, disinyalir karena ketua sebelumnya Abdul Rochman dinilai pro kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina. ( Abdul Gani)