Diberlakukannya PPKM Mikro Level 3, Polsek Anjatan Gelar Himbauan Kepada Masyarakat
INDRAMAYU - Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 3, Polsek Anjatan-Indramayu, hari Senin (25/10/2021) menggelar kegiatan yang berisi himbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Himbauan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Pol Heriyanto. SH di Desa Lempuyang itu, dilakukan bersama petugas Posko PPKM.
Dalam himbauan itu, dijelaskan tentang PPKM yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Ninten (Covid -19)
Usai melaksanakan himbauan kepada warga terkait PPKM Mikro Level 3, Kapolsek Anjatan Iptu Pol Heriyanto. SH kepada Kreator Jabar mengatakan, dalam kegiatannya itu dijelaskan tentang diberlakukannya PPKM Mikro Level 3. Himbauan itu dilakukan dengan menyambangi warga desa dengan mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dalam himbauan kami kepada warga saat pemberlakukan PPKM Mikro Level 3 ini, diantaranya menyangkut protokol kesehatan atau Prokes yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Terutama melaksanakan 5M dan kegiatan 3T," ujarnya.
5M itu, jelas Kapolsek adalah Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas.
"Alhamdulilah Wilayah Kecamatan Anjatan masih dalam keadaan aman dan terkendali. Kami juga akan terus melakukan giat Vaksinasi terhadap masyarakat melalui Gerai Vaksinasi Presisi Covid - 19 agar target satu juta Vaksin diwilayah Kabupaten Indramayu bisa terlaksana," tambah Iptu Heriyanto SH. (A.Satori - Dewa / Warlan)