News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Adakan Sosialisasi Implementasi Permendikbud No 75 tahun 2016

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Adakan Sosialisasi Implementasi Permendikbud No 75 tahun 2016

 


INDRAMAYU-:Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Implementasi Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang bertempat di Aula Bank BJB Cabang Indramayu, Selasa siang (2/11/2021). Kegiatan itu diikuti Para  Kepala Bidang PAUD, SMP, dan PNF, Kasi dan Kasubag, Koordinator Pengawas, MKPS, Ketua Forum Sektor, KKPS, Forum Kepala Sekolah, IPI, Forum Pengawas TK, Himpaudi, IGTKI dan Forum PKBM. 

Hadir pada kegiatan itu, Maman Kostaman selaku  Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indramayu. Di sela-sela acara Asda Maman Kostaman mengatakan kepada Kreator Jabar bahwa kegiatan itu cukup penting untuk membekali pengetahuan dan pemahaman yang konferhensif sesuai ketentuan tentang dana operasional di lembaga pendidikan.

Asda Maman Kostaman bersama Plt Kadisdik Caridin MPd

"Iuran atau Bantuan untuk Pendidikan itu, Ketentuannya memang diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan. Awas, kita harus bisa membedakan antara Iuran atau bantuan untuk pendidikan dengan pungutan. Kalau pungutan itu tidak diperkenankan  Dengan adanya sosialisasi dari tim saber pungli yang di pimpin langsung oleh Wadir Irwasda Polda Jabar ini, cukup strategis. Untuk  mensosialisakan bagaimana mekanisme caranya pungutan, iuran akan di sosialisasikan. Jangan sampai,  ada sekolah menerima iuran atau bantuan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.. 

Sementara itu, Caridin, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, menambahkan bahwa ada beberapa kasus kesalahpahaman antara pihak komite sekolah dengan orang tua siswa soal penggalangan dana iuran bantuan pendidikan tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pungli di Kabupaten Indramayu, tetapi banyak ditemukan di lapangan kadang-kadang ada pemahaman di masyarakat yang menganggap bahwa sumbangan pendidikan itu dianggapnya pungli.

Karena adanya kesalahpahaman, sehingga Komite dan pihak sekolah harus bisa memahami mekanisme penggalangan dana yang benar sesuai aturan yang berlaku.  Agar tidak mmenimbulkan kesalahan pahaman oleh orang tua siswa.

"Oleh karena itu, melalui kegiatan Sosialisasi ini, kami ingin memberikan pencerahan soal mekanisme yang benar tentang Pungli, Iuran dan Bantuan biaya pendidikan, agar jangan sampai ada salah paham, Jika ditemukan adanya pungli, pihaknya tidak segan akan melakukan tindakan tegas," tambahnya. (Herman Geplak/Carikin).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.