News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rapat Musrenbangdes Tegalurung-Balongan Berjalan Gaduh, dan Camat Balongan Iing Kuswara mampu Meredam dan Berjalan Sukses

Rapat Musrenbangdes Tegalurung-Balongan Berjalan Gaduh, dan Camat Balongan Iing Kuswara mampu Meredam dan Berjalan Sukses

 


INDRAMAYU - Pasca pelaksanaan pemilihan Kuwu Serentak tahun 2021, berdampak pada pelaksanaan Musrenbangdes tahun anggaran 2022 Desa Tegalurung Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, berjalan gaduh antara tokoh masyarakat dengan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Senin (22/11/2021) bertempat di Aula Balai Desa.

Hadir dalam acara ini, Camat Balongan Iing Kuswara, S.STP, M.Si beserta Stafnya, Kuwu Desa Tegalurung Abdullah beserta Pamongnya, Ketua BPD H.Chodori, M.Si beserta anggotanya, Kasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Indramayu Bpk Sucita, dan keterwakilan dari seluruh elemen masyarakat salah satunya dari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Kelompok Wanita Tani.

Sementara tokoh Pemuda menyoroti pelaksanaan rapat Musrenbangdes sangat disayangkan adanya kegaduhan. Kegaduhan tersebut, dipicu saat Ketua BPD memandu acara Musrenbangdes, Ia mengungkapkan unek-unek tentang kinerja Kuwu Abdullah, semestinya acara ini acara tunggal yakni acara Musrenbangdes. Masalah pribadi dan politik tidak perlu diungkapkan di ruang publik, ucap tokoh pemuda Al Alim saat ditemui awak media usai mengikuti acara tersebut.

Menurutnya, Kuwu Tegalurung Abdullah bekerja baru seumur Jagung. Abdullah dilantik sebagai Kuwu Desa Tegalurung oleh Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina sejak tanggal 16 Agustus 2021.  Namun demikian, didalam aturan selama tiga bulan Kuwu belum bisa mengambil keputusan. Jadi Kuwu Abdullah mulai bisa mengambil keputusan sejak tanggal 16 November 2021, berarti baru 8 hari kerja disaat pelaksanaan acara Musrenbangdes. "Kuwu Abdullah baru 8 hari atau seumur Jagung baru bisa mengambil keputusan, tentang memutuskan rencana pembangunan desanya di segala bidang", katanya.

Menyinggung soal  Lembaga di Desa yaitu BPD lahir dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.

Kuwu dan BPD harus bersinergi, membangun desanya lebih baik dan lebih sejahtera. Hal ini  sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Desa pasal 209 atau pada lembaran Daerah Kabupaten Indramayu nomor: 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, dibagian Kelima yaitu mengatur tentang tupoksi anggota BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa.

Bekerja sesuai dengan tupoksinya salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi/usulan dari masyarakat. Maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan, berdasarkan keterwakilan wilayah untuk menentukan mana yang menjadi priyoritas atas aspirasi/usulan dari masyarakat,  ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Namun demikian kata Al Alim, disaat ada perwakian dari tokoh Masyarakat menyampaikan unek-unek tentang kinerja anggota BPD desa Tegalurung selama  4 bulan (Agustus, September, Oktober, November 2021) tidak terlihat hasil kinerjanya. Disamping itu, disaat pelaksanaan Musdes, Sabtu (29/11/2021), tidak ada satu pun yang hadir dari 9 orang anggota BPD dengan alasan yang tidak logis.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dari anggota BPD.

Aneh kata Al Alim, ada tokoh Masyarakat mempertanyakan tentang kinerja anggota BPD. Namun jawaban Ketua BPD menanggapinya dengan sangat emosional, kurang bijak, kurang beretika dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas diungkap di ruang publik.

"Anggota BPD merupakan orang hebat penerima amanah dan orang pilihan, karena dari sekian Ribu masyarakat Tegalurung hanya 9 orang yang duduk sebagai anggota BPD. Semestinya Ketua BPD disaat memimpin rapat, harus memberikan contoh yang baik, beretika, berprilaku sopan, dan ucapan yang mendidik. Namun apa yang terjadi, ia memberikan contoh yang tidak patut ditiru", ungkapnya.

Camat Balongan Iing Kuswara, mampu meredam kegaduhan itu. Dikatakannya, pasca pesta demokrasi (pilwu) harus berhati-hatilah bagi para pemegang kebijakan, jangan sampai tindakan dan keputusannya menyakiti hati rakyat. Dengan menyadari semua itu, maka kita akan selalu melakukan instrospeksi diri,  tidak menyalahkan orang lain. Selain itu juga kita akan selalu waspada dan berhati-hati, menjaga sikap, perkataan serta perbuatan kita agar jangan sampai menyakiti orang lain, karena bahaya perilaku menyskiti orang lain bukan hanya untuk orang lain tetapi juga untuk diri kita sendiri.

"Kuwu dan BPD harus selalu sinergi demi mewujudkan visi-misi pemdesTegalurung dan mewujudkan visi-misi Indramayu Bermartabat. Disamping itu, semua pihak saling menghargai, artinya yang muda menghormati yang sepuh, begitupun yang sepuh menghargai yang muda", tutupnya. (Abdul Gani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.