Ketum PAI, Dr Sultan Junaidi Berikan Pengarahan Jelang Penyumpahan Advokat Angkatan-12 di Jabar, dan Dorong Segera Revisi UU Advokat
Ketua Umum PAI, Dr. Hc. Sultan Junaidi, S.Sy., MH bersama Pejabat Kejaksaan Agung RI |
BANDUNG - Hari Rabu kemarin (15/12/2021) telah dilaksanakan penyumpahan Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) angkatan ke-12 di Pengadilan Tinggi (PT), Bandung. Puluhan advokat baru dari PAI ini, sebelum penyumpahan, terlebih dahulu mengikuti pembekalan dan pengarahan di aula Hotel Posters Nice.
Ketua Umum PAI, Dr. Hc. Sultan Junaidi, S.Sy., MH, hadir secara langsung dan memberikan pembekalan dan pengarahan di hadapan puluhan peserta penyumpahan Advokat PAI. Ditekankan kepada peserta, PAI meminta kepada advokat di organisasi yang dipimpinnya untuk menjunjung tinggi nilai etika profesi, profesional dan menjaga kebersamaan, serta semangat kekeluargaan.
"Di PAI, kita menerapkan sistem kekeluargaan. Siapapun yang masuk ke PAI, maka semua adalah saudara, tak melihat dari mana asalnya, apa agamanya, maupun apa sukunya," ujar Sultan dengan gaya khas-nya berjas dan suara lantang.
Sultan yang menyampaikan pengarahan malam hari, menuturkan, untuk para angggota PAI yang esok harinya di sumpah sebagai advokat, agar serius dan semangat untuk menjadi praktisi hukum yang santun dan profesional.
PENGARAHAN. Inilah acara Pembekalan Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Angkatan 12 di Aula Hotel Posters Mice Jl. PHH Mustofa No. 33 A- 35A Bandung Jabar. Selasa (14/12/21). //foto:ist// |
Dijelaskan oleh Sultan dalam pengarahan itu tentang sejarah berdirinya PAI dan kipra tohnya di Indonesia, bahkan di manca negara. Sebagai salah satu wadah advokat di Indonesia, PAI sudah terbentuk kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten.
"Dengan pembekalan Ini, saya harapkan advokat PAI yang baru di sumpah, bisa lebih memahami tentang PAI dan semangat kita dalam penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Sultan menambahkan, bergabung di PAI, jangan hanya mengejar provit pribadi, tapi ikut mensukseskan program PAI dan nilai pengabdian kepada masyarakat dalam membela kepentingan hukumnya.
"Rekan-rekan Advokat PAI, harus memiliki jiwa korsa, jangan sombong, dan harus mengedepankan unsur rendah hati. Kita jadikan diri kita sebagai lawyer yang baik, santun dan profesional. Kemudian mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat," harap Sultan.
Ketua BPW PAI Provinsi Jawa Barat, Herwan Budiah, S.H., MH, ikut memberikan pengarahan, yang intinya menambahkan arahan Ketum PAI tentang profesionalisme sebagai Advokat. Para peserta diharapkan memahami arti dari prosesi penyumpahan dan mampu mewujudkan profesi lawyer dibawah PAI dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
"Semoga kita di beri kesehatan, dan setulus hati berdasarkan sumpah menjadi advokat. Karena penyumpahan, merupakan hal sakral sebagai advokat," jelasnya.
Esok harinya, dilaksanakan prosesi penyumpahan puluhan advokat PAI angkatan 12 di PT Bandung dengan lancar dan Hidmat.
Selanjutnya, Ketua umum PAI, Dr Hc Sultan Junaidi S.Sy., MH menggelar rapat terbatas yang didalamnya, kembali membahaa langkah strategis PAI untuk mendorong komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Dalam perjalanan kurang lebih 17 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam implementasinya, masih banyak yang menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak. Terutama di kalangan organisasi advokat," ujar Sultan yang dikenal tegas dan lugas dalam memimpin PAI.
Dr Sultan yang belum lama ini meraih penghargaan Internasional karena kiprahnya sebagai praktisi hukum, akan membahas aspirasi revisi UU Advokat di internal organisasi, dan lembaga terkait untuk segera merealisasikan revisi UU Advokat. Tokoh dari Aceh ini, menganggap revisi UU Advokat sebagai sejalan prioritas.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah diuji ke Mahkamah Konstitusi sekitar 22 kali. Kemudian, setelah UU Advokat direvisi, langkah selanjut PAI akan mendorong adanya Mahkamah Advokat dan Dewan Advokat, untuk menyikapi persoalan Advokat dan lainnya di Indonesia. (mar/rls)