Terapkan Kebijakan Sesuai Budaya dan Tradisi Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19, Walikota Bekasi Rahmat Efendi Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
JAKARTA - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memaparkan langkah kebijakan yang dilakukannya dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, terutama dengan menerapkan kebijakan sesuai budaya dan tradisi masyarakat. Berbagai persoalan yang dihadapi di awal pandemi Covid-19 hingga sekarang, disikapi dengan tetap memperhatikan budaya masyarakat kota Bekasi, telah mampu menekan pandemi, dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19. Degan tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat.
Pemaparan Walikota Bekasi Rahmat Effendi itu,
disampaikannya pada prosesi penilaian Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12/2021). Hasilnya,
Rahmat Effendi ditetapkan oleh Tim Juri dan Penilai dari PWI Pusat, sebagai
salah satu dari 10 kepala daerah se-Indonesia yang berhak menerima trophy dan
piagam penghargaan pada ajang Anugerah Kebudayaan PWI pada puncak perayaan Hari
Pers Nasional 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 7-9 Februari 2022
mendatang. Keputusan itu, dituangkan dalam berita acara AK-PWI yang
ditandatangani tim juri AK-PWI pada 16 Desember 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nominator pertama dari 10 Wali Kota/Bupati yang
secara langsung mengikuti proses penilaian melalui presentasi dan tanya jawab.
Pemilihan nomine sebagai bagian dari keseluruhan proses yang telah berlangsung
sejak September lalu.
Lebih lengkap nomine AK-PWI antara lain Wali Kota Bekasi (Jawa Barat) Rahmat
Effendi, Bupati Buton (Sulawesi Tenggara) La Bakry, Bupati Lamandau
(Kalimantan Tengah) Hendra Lesmana, Bupati Indramayu (Jawa Barat), Nina
Agustina, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Bupati Lamongan (Jawa Timur) Yuhronur
Efendi, Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah) Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota
Padang Panjang (Sumatera Barat) Fadli Amran, Bupati Magetan (Jawa Timur)
Suprawoto, dan Bupati Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat) Musyafirin.
Dalam sesi tanya jawab dengan tim juri / Penilai AK-PWI itu, Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi menyampaikan kebijakannya yang disesuaikan dengan budaya dan
tradisi masyarakat, untuk menekan pandemi Covid-19. Dengan pendekatan budaya
dan tradisi itu, ternyata dapat diterima dan berbagai program dalam menekan
penyebaran Covid-19 dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Dengan pendekatan budaya dan tradisi masyarakat, Pemerintah kota Bekasi dapat melaksanakan program-program mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Masyarakat dapat mengikuti program pemerintah untuk mematahui protokol kesehatan, maupun mengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai target,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Seperti diketahui, di Kota Bekasi sekarang ini, sudah mengalami penurunan yang signifikan untuk Pandemi Covid-19. Capaian vaksinasi di Kota mencapai diatas 92 persen, sehingga dirasa cukup untuk turun ke level 1. Ada beberapa kecamatan yang sudah diatas 92 persen, seperti di Medansatria.
Pemerintah kota Bekasi, terus meningkatkan penanganan dan kesiapan fasilitas kesehatan yang dimiliki Kota Bekasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 maupun varian baru. Walaupun hasilnya menggembirakan, salah satunya dengan pendekatan budaya dan tradisi masyarakat, Walikota yang akrab disapa Pepen ini, tetap mengingatkan pada masyarakat agar disiplin mentaati protokol kesehatan yang berlaku seperti mencuci tangan menggunakan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak minimal satu meter.
“Kami dari Pemerintah Kota, pemerintah kecamatan hingga kelurahan, bersama aparatur Polri dan Kodim, tetap melakukan sosialisasi, membantu dalam penanganan Covid-19 di tengan masyarakat,” jelasnya.
Bahkan untuk
menghadapi liburan natal dan tahun baru (Nataru), Komite
Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi
Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor
443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di
Wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut diatur banyak hal yang mesti dipatuhi masyarakat,
seperti Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer,
menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing,
tracing, treatment). Kemudian, adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh
agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola
tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka
pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (mar)