News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengadilan Agama Indramayu Tandatangani MoU Bersama PT Pos Indonesia, dan Akta Cerai Bisa Dikirim Via Pos

Pengadilan Agama Indramayu Tandatangani MoU Bersama PT Pos Indonesia, dan Akta Cerai Bisa Dikirim Via Pos

 

MoU. Ketua Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H (kiri)  dan Kepala Kantor Pos Indonesia-Kabupaten Indramayu, Abdu Shomad, saat penandatanganan kerjasama / MoU, senin siang (20/6/2022). //foto: makali//

INDRAMAYU Ini kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang mengurus cerai dan perkara perdata di Pengadilan Agama Indramayu kelas IA. Pasalnya, Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, secara resmi Pengadilan Agama Indramayu telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang  Indramayu di ruang Sidang I PA setempat.

Dengan adanya kerjasama tersebut, maka pengiriman surat, dokumen, barang  Akta Cerai dan Salinan Putusan, bisa dilakukan melalui kantor Pos.  Warga dapat menerima produk hukum dari PA Indramayu, tanpa harus datang ke Pengadilan, melainkan menunggu di rumah saja.

Acara penandatanganan MoU yang bertempat di ruang sidang I PA Indramayu, Jl. MT Haryono Nomor 2A Sindang tersebut,  dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Panitera, dan Aparatur Pengadilan Agama Indramayu, perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Indramayu, dan sejumlah Advokat/Pengacara.


 Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung. Selanjutnya dilakukan penandatangan MoU, yang dilakukan oleh Ketua PA Indramayu, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H dan Kepala Kantor Pos Indonesia-Kabupaten Indramayu, Abdu Shomad.

Usai menandatangani MoU, Ketua PA Indramayu Kelas IA, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H dalam sambutannya mengatakan kerjasama antara PA dan Kantor Pos di Kota Mangga ini, merupakan langkah strategis dan sangat baik untuk peningkatan kualitas pelayanan public.

Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H, Ketua PA Indramayu
 

“Kerjasama ini, merupakan program kami dalam memberikan pelayanan prima dan meningkatakan kualitas pelayanan publik. Untuk mengurangi mobilitas dan biaya, para pihak dapat memperoleh Akta Cerai dan Salinan Putusan tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Indramayu. Dengan MoU ini, warga yang berperkara, dapat memperolehnya dengan cara dikirim oleh PA Indramayu melalui Kantor Pos,” ujar Asep Mohamad Ali Nurdin yang belum lama ini bertugas di Indramayu, namun banyak melakukan trobosan positif dalam kepemimpinannya.


Turut mendampingi Ketua Pengadilan Agama Indramayu dalam penandatangan MoU tersebut, Panitera, Drs. H. Harun Al Rasyid, dan Sekretaris Nurul Hakim, S.Ag. Kemudian, sejumlah hakim PA Indramayu yang turut hadir, diantaranya Drs. H. A. Sanusi, Drs. Agus Gunawan, M.H., Dra. Hj. Nining Yuningsih, M.H., Drs. H. Moh. Suhadak, M.H., Drs. H. Abd. Azis, M.H., Drs. H. Ahmad Fauzi, SH., M.H., Drs. Dindin Syarief Nurwahyudin, dan Hj. Rizkiyah, S.Ag., M.H.I.

Sementara itu, turut menghadiri dan menyaksikan penandatangan MoU PA dengan PT Pos Indramayu Cabang Indramayu, sejumlah advokat/pengacara dari beberapa organisasi profesi Advokat  di Indramayu. Diantaranya  Makali SH (Advokat / Ketua Perkumpulan Advocaten Indonesia /PAI Kabupaten Indramayu), Toni SH MH, Miftah SH, Warnadi SH, Agus SH, Sri SH, Eldy Panca Prakoso SH, H. Yonif Fatkhuroni SH dan Saeful Yamin SH.

MENYAKSIKAN.  Sejumlah advokat/pengacara Indramayu, seperti Makali SH (paling kiri) dan Eldy Panca Prakoso SH (berdasi) tampak hadir dan menyaksikan MoU PA Indramayu dengan PT Pos Indonsia

Dengan adanya MoU itu, kedepan  akta cerai yang diterbitkan PA Indramayu  akan datang sendiri ke alamat para pihak yang berperkara masing- masing, yang dikirim melalui Pos. Sehingga masyarakat tidak perlu direpotkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengambil akta cerai. Sebelumnya, setelah perkara cerai putus, akta cerai harus diambil di Pengadilan Agama Indramayu.  Baik oleh warga yang berperkara secara langsung, maupun melalui kuasa hukumnya.

"Selambat- lambatnya bulan depan atau bulan Agustus 2022, begitu terbit akta cerai, Pengadilan Agama Indramayu akan  memberikan akta cerai ke kantor Pos. Selanjutnya,  petugas kantor Pos akan mengantarkan ke alamat warga. Dibanding mereka harus jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama, tentu lewat Pos akan lebih ekonomis,” jelas Ketua PA Indramayu,  Asep Mohamad Ali Nurdin. 

Sementara itu Kepala Kantor Pos Kabupaten Indramayu, Abdu Shomad dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya berterimakasih kepada PA Indramayu yang telah menjalin kerjasama dalam meningkatkan pelayanan publik.  Selain memberikan jasa pengiriman akta cerai, pihaknya juga menyediakan produk- produk lain yang diperlukan warga seperti materai, layanan transaksi menggunakan aplikasi Pospay, dan produk lainnya di outlet yang segera dibuka di halaman samping Pengadilan Agama Indramayu.(mar)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.