News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satpol PP Kabupaten Indramayu Tindak Tegas, Jika Pelaku Usaha Tidak Mentaati Aturan Yang Berlaku

Satpol PP Kabupaten Indramayu Tindak Tegas, Jika Pelaku Usaha Tidak Mentaati Aturan Yang Berlaku

 


INDRAMAYU - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu baru-baru ini telah membuka segel yang terpasang di Hopespace Coffee & Eatery Indramayu setelah pemilik memenuhi persyaratan atau izin usahanya dengan lengkap.

Seperti dikatakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, S.Sos pihaknya sebagai pelaksana ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu. Disamping itu kata Teguh, kami sering melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk memahami dan mentaati peraturan daerah dan peraturan pemerintah, ucapnya.

Teguh Budiarso menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” katanya Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan Kasatpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, persyaratan atau izin yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.

“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” tutupnya. (Abdul Gani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.