Tindaklanjuti Intruksi Bupati Indramayu, Camat Sukra Bersama Kepala Puskesmas Lakukan Inspeksi Apotek, Klinik dan Toko Obat
INDRAMAYU - Menindaklanjuti Intruksi Bupati Indramayu sesuai Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor : SR.0105/III.3461/2022 Tentang memastikan penyetopan penjualan sementara obat sirup oleh Apotek /Klinik dan Toko obat, Camat Sukra DR. Dadang Rusyanto. M.Si bersama Kepala UPTD Puskesmas Sukra dr.Rosy Damayanti. MARS pada hari senin (24/10/2022) melakukan inspeksi ke sejumlah Apotek/Klinik dan toko obat yang ada di wilayah kecamatan Sukra.
Usai melaksanakan Inspeksi, Camat DR. Dadang Rusyanto. M.Si didampingi Ka. Puskesmas dr. Rosy Damayanti. MARS kepada Kreator Jabar mengatakan, Giat Inspeksi ke Apotek / Klinik dan toko obat yang dilaksanakannya merupakan upaya menindaklanjuti intruksi Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina. SH.,MH.,C.R.A guna kepatuhan terhadap aturan yang ada, serta memastikan apakah Apotek /Klinik dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup.
"Upaya yang kami lakukan bersama Kepala UPTD Puskesmas tidak sebatas menginspeksi saja, akan tetapi sembari memberikan himbauan kepada pemilik Apotek /Klinik dan toko obat agar memasang spanduk himbauan didepan dengan tulisan Tidak Melayani Penjualan Obat Sirup," ujarnya.
DR. Dadang menambahkan kami akan melakukan pengawasan secara intensif dan persuasif, mengedepankan pendekatan dan edukasi. (A.Satori - Dewa)