Toni RM Minta Polresta Cirebon Segera Tangkap Pelaku Penyanderaan dan Penganiayaan Kliennya
Kreatorjabar.com, Cirebon - Warga Negara Asing bernama Wang Haixin, yang berdomisili di Kota Tengerang dianiaya saat berniat belanja komponen mesin Android. Ia mengaku disekap hingga dianiaya SN (Inisial).
Toni RM, kuasa hukum Haixin, pada Minggu (20/11/2022) bersama kliennya itu mendatangi kantor Polresta Cirebon yang beralamat di Jalan Raden Dewi Sartika No. 1 Sumber, Cirebon.
Toni mengatakan, kedatangannya ke Polresta Cirebon untuk mengecek laporan kliennya dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/1027/XI/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 November 2022. Itu yang merupakan korban penyanderaan dan penganiayaan sudah ditangani apa belum.
“Kami tadi cek ke Reskrim yang piket yaitu Unit Harda, menurut Anggota yang piket mengatakan di unit Harda belum ada berkas turun kasus tersebut,” kata Toni.
Toni menceritakan, kronologis kasus itu bermula kliennya ditelp oleh SN alias Jhon yang memberitahu ada barang spare part handphone (HP) bekas yang mau dijual oleh SN. Korban dan SN sudah menjalin bisnis jual beli barang bekas HP.
15 November 2022 korban mendatang Rumah SN di Cirebon bersama dua karyawannya bernama Ani dan Aci serta satu orang temannya bernama Rio. Setelah sampai di rumah SN, Dusun I RT 10 RW 02 Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.
Korban memarkir mobilnya di luar pagar rumah SN. Kemudian korban dan karyawannya bertemu SN dan langsung menyortir HP bekas yang mau dibeli korban.
Sedang asyik menyortir barang, tiba- tiba anak buah SN meminta korban untuk memasukkan mobilnya ke dalam pagar. Setelah mobil dimasukkan, kemudian pintu gerbang ditutup oleh anak buahnya SN. Lalu Rio dipanggil oleh anak buahnya SN untuk menghadap SN. Setelah Rio ketemu SN, SN langsung teriak ke anak buahnya dengan nada keras “Sikat!”.
Mendengar SN marah dan memerintahkan anak buahnya untuk menghajar Rio, Rio lari menyelamatkan diri keluar dari pintu samping. Sementara korban bersama dua karyawannya masih di dalam pagar karena sedang asyik menyortir barang. Korban kemudian didatangi SN. SN langsung membanting korban ke tumpukan HP bekas. Setelah itu korban dipukuli oleh SN. Aci, karyawan korban yang berusaha lari keluar dari pintu samping pun dihalangi SN. SN kemudian melanjutkan penganiayaan kepada korban Haixin. Korban Haixin mengalami luka di kepala, punggung serta telinga sebelah kiri berdarah. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon.
Menurut Toni, setelah laporan, pelaku SN langsung dipanggil Penyidik, bahkan langsung diinterogasi dan pelaku mengakui. Namun Toni menyayangkan pelaku dibebaskan lagi, padahal menurut Toni kasus penyanderaan dan penganiayaan ini sangat meresahkan, pelaku seperti mafia premanisme.
“Kami minta kepada Bapak Kapolresta Cirebon agar segera tangkap pelaku penyanderaan dan penganiayaan yang sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon,” ujar Toni.
Toni juga mengatakan, belum tahu apa motif pelaku melakukan penyanderaan dan penganiayaan terhadap kliennya itu. Namun tindakan pelaku ini membuat kliennya yang seorang WNA jadi takut untuk investasi di Indonesia. (Tomsus)