News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum BPR KR Indramayu Toni, RM Ingatkan Debitur Macet Segera Lunasi Kreditnya

Kuasa Hukum BPR KR Indramayu Toni, RM Ingatkan Debitur Macet Segera Lunasi Kreditnya

 


INDRAMAYU- Kredit macet Debitur Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu masuk dalam babak baru, kuasa hukum BPR KR Toni, S.H., M.H ingatkan Debitur agar segera menyelesaikan kewajiban kreditnya, Jum'at (9/12/22).

Sebelumnya Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melakukan sidak ke BPR KR Indramayu pada 31 Agustus 2022 lalu, pada pelaksaannya ditemukan kredit macet yang angkanya fantastis hingga mencapai ratusan miliar.

Dari sidak Bupati Indramayu Nina Agustina juga menemukan kejanggalan- kejanggalan dalam pemberian kredit kepada beberapa Debitur. Alhasil, pada 5 Desember 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Tersangka dan menahan Direktur Utama BPR KR Indramayu serta salah satu Debitur yang bermasalah dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp34.875.000.000. Dari Rp34 miliyar lebih itu tersebar ke 33 nama yang semuanya sudah diperiksa Kejati Jabar. 

Saat ditemui di kantornya Kuasa Hukum BPR KR Indramayu Toni, S.H., M.H. menjelaskan, dirinya resmi diberikan kuasa oleh Direktur Oprasional H. Bambang Supena, SE untuk menangani Debitur-Debitur yang diduga macet dan berpotensi merugikan.

"Pada 8 Desember 2022 kemarin, saya secara resmi menjadi Kuasa Hukum BPR KR Indramayu untuk menyelesaikan permasalahan pada BPR KR Indramayu. Kepada Debitur- Debitur yang nanti menerima surat dari saya dimohon kooperatif agar segera menyelesaikan kewajibannya, jangan sampai saya melakukan tindakan hukum lebih jauh baik pidana maupun perdata," Ucapnya.

Disinggung terkait ditetapkannya Direktur Umum BPR KR serta salah satu Debitur oleh Kejati Jabar, Pengacara Handal Toni, RM menjelaskan, Kejati Jabar menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit, serta penyalahgunaan kewenangan.

"Ada prosedur yang tidak ditempuh sehingga ditemukan penyalahgunaan wewenang selaku Direktur. Karena kreditnya macet berakibat menimbulkan kerugian Negara sehingga masuk tindak pidana korupsi. Begitu juga Debiturnya sebagai penerima uang kredit yang menikmati uang tersebut ditetapkan Tersangka juga dan ditahan. Tinggal menunggu giliran Debitur lainnya," tegasnya.

Lanjut Toni, RM, "terkait salah satu Debitur yang menjalani pidana bersama Direktur Umum BPR KR apakah hutangnya dianggap lunas? Tidak. Hukuman pidana penjara menghukum perbuatannya. Hutangnya tetap harus dibayar. Bahkan jaminan tanahnya bisa dilelang untuk membayar hutang.

Tercatat, sejumblah 201 Debitur Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu yang merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indramayu mengalami pembayaran macet padahal sudah lewat jatuh tempo, jangka waktu kreditnya sudah habis namun belum melunasi. Nilainya mencapai 141 miliar," tutupnya. (tomsus)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.