News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Reskrim Polres Indramayu Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Reskrim Polres Indramayu Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang


Warga Resah Adanya Aplikasi Kencan Online di Wilayah Indramayu


INDRAMAYU - Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Indramayu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr.M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa - Barat, Selasa (24/1/23) Siang.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan / Kabupaten Indramayu.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos. AKBP. Fahri Siregar menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

"Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Lanjut disampaikannya, peran mereka ketiga tersangka ini adalah sebagai operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online. 

"Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” ujar AKBP. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas, AKP Didi Wahyudi.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” ujar AKBP. Fahri Siregar tutupnya. (Abdul Gani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.