70 Anak Usia 5 - 12 Tahun di Kecamatan Sukra Terima KIA Gratis
INDRAMAYU - Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) bertempat di Aula Kantor Kecamatan membagikan 70 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Anak Usia 5 - 12 Tahun dari 7 Desa di Wilayah Kecamatan Sukra.
Pada kegiatan pembagian KIA yang dilaksanakan Hadir orng tua Anak dan Kasi Pemerintahan Desa (Keliwon).
Camat Sukra DR.Dadang Rusyanto, M.Si melalui Kasi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Eka Tirta Utama, SIP., M.Si didampingi Luviyana, SH kepada Kreator Jabar mengatakan, Pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bagian dari 99 Program Bupati Hj. Nina Agustina, SH.,M.H., C.R.A melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu guna mendorong peningkatan Pendataan, Perlindungan dan pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016," Tujarnya.
Lebih lanjut Eka Tirta Utama menjelaskan, Kepemilikan KIA buat Anak sangat penting sebagai identitas anak serta banyak manfaat seperti, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, untuk akses sarana umum, serta memudahkan mendapatkan pelayanan publik, seperti, kesehatan, pendidikan, perbankan dan transportasi.
"Kami Pemerintah Kecamatan akan terus mendorong upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam rangka kepemilikan KIA bagi anak, serta kami berharap kepada masyarakat yang anaknya sudah mendapatkan KIA, agar bisa getok tular kepada masyarakat yang memiliki anak Usia 5 - 12 tahun untuk dibuatkan KIA," jelasnya. (A. Satori - Dewa)